Pasal 63
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Penerimaan Pelatihan untuk Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Panitia Pelatihan Teknis. (2) Penerimaan pelatihan untuk diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. per orang per 8 hari untuk pelatihan tingkat dasar
bidang penangkapan ikan Basic Safety Training International/Standar STWC 1978 dikalikan tarif; b. per orang per 3 hari untuk pelatihan tingkat dasar bidang penangkapan ikan Basic Safety Training Non Konvensi dikalikan tarif; c. per paket per orang untuk pelatihan tingkat dasar bidang penangkapan ikan (Ahli Nautika Penangkapan Ikan) ANKAPIN dan (Ahli Teknika Penangkapan Ikan) ATKAPIN yang telah terakreditasi dikalikan tarif; d. per orang per hari untuk:
pelatihan tingkat dasar perawatan mesin dikalikan tarif;
teknologi pasca tangkap dikalikan tarif;
kecakapan pesawat luput maut dan sekoci penyelamat dikalikan tarif;
pelatihan lanjutan penanggulangan kebakaran dikalikan tarif;
pelatihan ketrampilan pertolongan medis darurat dikalikan tarif;
pelatihan ketrampilan pelatihan medis di atas kapal dikalikan tarif;
pelatihan ketrampilan simulasi radar dikalikan tarif;
pelatihan ketrampilan simulasi ARPA dikalikan tari;
pelatihan cek fisik kapal perikanan dikalikan tarif;
english maritime dikalikan tarif;
international safety maritime code dikalikan tarif;
pelatihan ketrampilan perwira keamanan kapal dikalikan tarif;
pelatihan TOT fishing ground dikalikan tarif;
pelatihan budidaya dikalikan tarif;
pelatihan pengolahan hasil perikanan (kecuali pelatihan pengolahan ikan) dikalikan tarif;
pelatihan PHPI (Pengendalian Hama Penyakit Ikan) dikalikan tarif;
pelatihan kelautan dan lingkungan perairan dikalikan tarif;
pelatihan tingkat menengah (kecuali pelatihan pengawasan perikanan di bidang penangkapan ikan) dikalikan tarif; dan
pelatihan tingkat tinggi dikalikan tarif. e. per orang per jenis ikan per hari untuk pelatihan tingkat dasar pengolahan ikan dikalikan tarif; dan f. per orang per 7 (tujuh) hari untuk pelatihan tingkat menengah pengawasan perikanan (fish inspector) di bidang penangkapan ikan dikalikan tarif. (3) Pembayaran atas penerimaan pelatihan untuk diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar kepada Panitia Pelatihan Teknis. (4) Panitia Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
