Pasal 62
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Penerimaan Pendidikan untuk Biaya Ujian Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dibayar oleh siswa SUPM, taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Sekolah Tinggi Perikanan Program Diploma Empat, berdasarkan per siswa/taruna dikalikan tarif. (2) Pembayaran atas biaya ujian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan kepada: a. Bagian Kesiswaan untuk SUPM; b. Bagian Administrasi Akademik untuk Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Sekolah Tinggi Perikanan Program Diploma Empat. (3) Bagian Kesiswaan dan Bagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
