Pasal 61
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Penerimaan Pendidikan untuk Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dibayar oleh taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Sekolah Tinggi Perikanan Program Diploma Empat, atau mahasiswa Sekolah Tinggi Perikanan Program Pasca Sarjana berdasarkan per taruna/mahasiswa per semester dikalikan tarif. (2) Pembayaran atas biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan kepada Bagian Administrasi Akademik Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Sekolah Tinggi Perikanan.
(3) Bagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
