Pasal 60
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Penerimaan Pendidikan untuk Biaya Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dibayar oleh calon siswa SUPM, calon
taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Sekolah Tinggi Perikanan Program Diploma Empat, atau calon mahasiswa Sekolah Tinggi Perikanan Program Pasca Sarjana berdasarkan pengumuman penerimaan siswa/taruna/mahasiswa baru yang dikeluarkan oleh panitia penerimaan siswa/ taruna/mahasiswa baru. (2) Biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per calon siswa/per calon taruna/per calon mahasiswa dikalikan tarif. (3) Pembayaran atas biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada: a. Panitia Penerimaan Calon Siswa/Taruna Baru SUPM/Politeknik Kelautan dan Perikanan; b. rekening Bendahara Penerimaan untuk Sekolah Tinggi Perikanan. (4) Panitia Penerimaan Calon Siswa/Taruna Baru SUPM/Politeknik Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a menyetorkan ke Bendahara Penerimaan. (5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
