Pasal 59
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan di Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak. (3) Pembayaran kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
