Pasal 58
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Royalti atas Lisensi Paten yang Dihasilkan Dari Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran royalti atas lisensi paten yang dihasilkan dari penelitian dan pengembangan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak. (3) Pembayaran Royalti atas Lisensi Paten yang dihasilkan dari Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
