PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan...
Pasal 57
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan sarana dan prasarana (sesuai tugas dan fungsi) yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per hari per kamar dikalikan tarif. (3) Pembayaran atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
