Pasal 56
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan atas jenis PNBP Penjualan Produk Perekayasaan Teknologi, Penjualan Biotik dan Hasil Samping Kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penjualan produk perekayasaan teknologi, penjualan biotik dan hasil samping kegiatan penelitian dan pengembangan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. per kegiatan untuk teknologi penginderaan jauh untuk perikanan: sosialisasi pemanfaatan peta fishing ground dikalikan tarif; b. per kg, per ton, per liter, per ekor, per 1000 ekor, per 1000 butir, dan per lembar untuk biotik dikalikan tarif; dan
c. per kg dan per ekor untuk penjualan hasil samping kegiatan riset dikalikan tarif. (3) Pembayaran atas Penjualan Produk Perekayasaan Teknologi, Penjualan Biotik dan Hasil Samping Kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
