Pasal 55
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Data dan Hasil Kajian Ilmiah Kelautan Dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran data dan hasil kajian ilmiah kelautan dan perikanan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. per topik untuk jasa penelusuran siswa/mahasiswa dan masyarakat umum dikalikan tarif; b. per eksemplar untuk jasa penelusuran jurnal hasil riset, data riset, prosiding, buletin, buku paket, teknologi/buku teknis kelautan dan perikanan dikalikan tarif;
c. per lembar untuk jasa penelusuran dengan poster ukuran A3, peta tematik ukuran A3, dan pembuatan pesanan peta dan poster, dan jasa penggandaan (fotocopy) dikalikan tarif; d. per lokasi per bulan untuk jasa penelusuran pembuatan peta fishing ground dikalikan tarif; e. per paket untuk jasa penelusuran peta citra satelit digital dikalikan tarif; f. per orang per jam untuk jasa konsultasi lokasi penangkapan ikan dikalikan tarif; dan g. per judul untuk jasa pelayanan editing audiovisual di bidang kelautan dan perikanan dikalikan tarif. (3) Pembayaran atas Data dan Hasil Kajian Ilmiah Kelautan Dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
