Pasal 52
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil untuk Izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf h dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran Izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per hektare dikalikan tarif.
(3) Pembayaran Izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
