Pasal 53
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil untuk kontribusi atas pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf i dan huruf j, dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran kontribusi atas pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per hektare dikalikan tarif. (3) Pembayaran kontribusi atas pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
