Pasal 51
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil untuk kegiatan pemasangan pipa bawah laut, pemasangan pipa kabel laut, pemanfaatan air laut selain energi, kegiatan perikanan, atau kegiatan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf c sampai dengan huruf g, dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas kegiatan pemasangan pipa bawah laut, pemasangan pipa kabel laut, pemanfaatan air laut selain energi, kegiatan perikanan, atau kegiatan pertambangan dan energi yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per izin dikalikan tarif. (3) Pembayaran kegiatan pemasangan pipa bawah laut, pemasangan pipa kabel laut, pemanfaatan air laut selain energi, kegiatan perikanan, atau kegiatan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
