PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan...
Pasal 50
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil untuk kegiatan wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas kegiatan wisata bahari yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. per hektare per dua tahun untuk izin lokasi dan perpanjangan; dan b. per izin untuk izin pengelolaan. (3) Pembayaran kegiatan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
