PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan...
Pasal 49
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil untuk pemanfaatan air laut dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas pemanfaatan air laut dalam yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per izin dikalikan tarif. (3) Pembayaran pemanfaatan air laut dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
