Pasal 48
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Pulau-Pulau Kecil untuk kontribusi atas pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per tahun dikalikan tarif. (3) Pembayaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau- pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
