Pasal 47
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Pulau-Pulau Kecil untuk izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka
penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf c dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas pemanfaatan pulau- pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per ha dikalikan tarif. (3) Pembayaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau- pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
