Pasal 46
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf a dan huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar dan pulau- pulau kecil untuk penanaman modal yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. per ha per 2 (dua) tahun untuk izin lokasi untuk luas ≤ 10 (sepuluh) Ha dan > 10 (sepuluh) Ha berikutnya pada pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing dikalikan tarif; dan b. per ha untuk izin pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri dikalikan tarif. (3) Pembayaran atas nota pembayaran pemanfaatan pulau- pulau kecil terluar dan pulau-pulau kecil untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
