PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan...
Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Konsultasi dan Jasa Bimbingan Teknis Bidang Pembudidayaan Ikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf q dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran konsultasi dan bimbingan teknis bidang pembudidayaan ikan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per orang per bulan dikalikan tarif. (3) Pembayaran atas jasa konsultasi dan jasa bimbingan teknis bidang pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
