Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf r dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan sarana dan prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. per orang per hari untuk mess dan asrama dikalikan tarif; b. per hari untuk ruang pertemuan, pompa air, dan generator set dikalikan tarif; c. per unit per bulan untuk kincir dikalikan tarif; d. per unit per hari atau per unit per jam untuk fasilitas pengangkutan dikalikan tarif; e. per m 3per bulan atau per ha per tahun untuk kolam/bak dikalikan tarif; f. per jam per unit untuk jasa excavator/backhoe untuk pembudidayaan ikan; dan g. per tahun untuk jasa hatchery dan jasa cool storage dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa penggunaan sarana dan prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
