PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan...
Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Uji Lapangan Dalam Rangka Mendapatkan Surat Nomor Pendaftaran Obat (SNPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf p dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pengujian lapangan dalam rangka mendapatkan SNPO yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per sertifikat dikalikan tarif. (3) Pembayaran atas jasa pengujian lapangan dalam rangka mendapatkan SNPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
