Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pengujian Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf o dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pengujian laboratorium yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. per sampel untuk:
pengujian kualitas air dikalikan tarif;
pengujian analisis nutrisi pakan dikalikan tarif;
pengujian analisis pestisida dikalikan tarif;
pengujian analisis kualitas tanah dikalikan tarif;
pengujian mikrobiologi dikalikan tarif;
pengujian hama dan penyakit ikan (penyakit viral) dikalikan tarif;
pengujian obat-obatan dikalikan tarif;
pengujian pestisida dengan metode serologi Enzyme Linked Ammunosorbent Assay (ELISA) dikalikan tarif;
pengujian biologi molekuler dikalikan tarif;
pengujian residu antibiotik, hormon, steroid, bahan pencelup, logam berat, aflatoksin dalam sampel ikan/udang dikalikan tarif;
pengujian umum dikalikan tarif;
pengujian khusus sediaan biologik dikalikan tarif;
pengujian khusus sediaan farmasetik dan premiks dikalikan tarif; dan 14) pengujian pakan alami plankton dikalikan tarif. b. per ml untuk pengujian pakan alami bibit murni laboratorium dikalikan tarif; c. per liter untuk pengujian pakan alami bibit plankton massal dikalikan tarif; dan d. per sertifikat per bentuk sediaan untuk sertifikat cara pembuatan obat ikan yang baik dikalikan tarif. (3) Pembayaran atas jasa pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
