Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penjualan Hasil Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan n dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penjualan hasil perikanan budidaya yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk hasil perikanan budidaya dihitung berdasarkan: a. per 100 butir atau per 1000 butir untuk telur dikalikan tarif; b. per ekor atau per 100 ekor untuk larva, benih, benih lokal, dan benih F1 dikalikan tarif; c. per 1 juta ekor untuk nauplius udang windu dan udang vaname dikalikan tarif; d. per tabung 20 ml, per liter, per kg, dan per 100 gr untuk phytoplankton dikalikan tarif; e. per liter untuk zooplankton dikalikan tarif; f. per cm untuk benih abalone, udang barong/lobster, dikalikan tarif; g. per kg, per pasang, dan per ekor untuk calon induk dikalikan tarif; h. per kg, per pasang, per ekor, dan per paket untuk induk dikalikan tarif;
i. per ekor untuk induk F2 dan VN 1 dikalikan tarif; j. per kg dan untuk ikan konsumsi dikalikan tarif; dan k. per kg atau per ekor untuk induk afkir, rumput laut bibit, basah, kering asalan, dan kering tawar, serta pakan buatan pelet dan pakan alami dikalikan tarif. (3) Pembayaran atas jasa penjualan hasil perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
