Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pengembangan Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pengembangan penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. per analisis untuk analisis data dikalikan tarif; b. per unit per hari untuk jasa penggunaan alat pengembangan penangkapan ikan (kecuali genzet/generator, breaking strength, alat perbengkelan, perangkat simulasi, dan kapal survey) dikalikan tarif; c. per 1 KVA per jam untuk penggunaan genzet (generator) dikalikan tarif; d. per contoh untuk penggunaan breaking strength dikalikan tarif; e. per paket untuk alat perbengkelan (toolkit, las, bubut, bor, uji torsi) dan perangkat simulasi (bridge simulator, enggine simulator, navigasi) dikalikan tarif; f. per GT per hari untuk jasa penggunaan kapal survey dikalikan tarif; dan g. per paket per hari untuk jasa bimbingan teknis dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pengembangan penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
