Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Penerimaan dari hasil kegiatan/hasil samping pengembangan penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penerimaan dari hasil kegiatan/hasil samping pengembangan penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per kg dikalikan tarif. (3) Pembayaran atas penerimaan dari hasil kegiatan/hasil samping pengembangan penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
