Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Wisata Bahari Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf m dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan karcis yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. per orang per sekali masuk ke lokasi wisata dan aquarium dikalikan tarif; b. per kendaraan per sekali masuk untuk kendaraan dikalikan tarif; c. per orang per sekali naik per trip untuk perahu wisata dikalikan tarif; d. per m2 per bulan untuk jasa penggunaan pertokoan/kios dikalikan tarif; e. per orang per 30 menit untuk permainan air dikalikan tarif; f. per 6 jam untuk jasa penggunaan gedung pertemuan (sesuai dengan tugas dan fungsi) dikalikan tarif; g. per m2 per hari untuk jasa penggunaan halaman dikalikan tarif; dan h. per orang untuk wahana edukasi air dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa wisata bahari pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
