Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pemakaian Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pemakaian listrik yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencatatan pemakaian setiap bulan sebelumnya baik yang bersumber dari daya milik pelabuhan perikanan maupun bersumber dari daya milik Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik pelabuhan dikalikan tarif. (3) Pembayaran atas jasa pemakaian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum tanggal 5 (lima) pada bulan berjalan dan disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
