Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Tambat Labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran tambat labuh yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencatatan waktu kedatangan, rencana keberangkatan kapal perikanan, ukuran kapal,
termasuk pelayanan jasa pemanduan (bagi kapal yang wajib pandu), dan biaya kebersihan kolam pelabuhan dikalikan tarif. (3) Pembayaran atas jasa tambat labuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum kapal meninggalkan pelabuhan dan disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
