PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN...
Pasal 18
BAB 4 — TEMPAT PEMASUKAN HASIL PERIKANAN
Setiap hasil perikanan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib dilakukan melalui tempat pemasukan sebagai berikut: a. pelabuhan laut, meliputi:
Belawan di Medan;
Tanjung Priok di Jakarta;
Tanjung Emas di Semarang;
Tanjung Perak di Surabaya;
Pelabuhan Batu Ampar di Batam;
Soekarno Hatta di Makassar; dan
Tanjungwangi di Banyuwangi. b. seluruh pelabuhan udara internasional; dan/atau c. pos pemeriksaan lintas batas, meliputi:
Entikong; dan
Merauke.
