PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN...
Pasal 17
BAB 3 — PEMERIKSAAN HASIL PERIKANAN
(1) Apabila hasil perikanan dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf b atau Pasal 15 ayat (5) huruf b, importir atau perwakilan negara sahabat wajib mengirim kembali hasil perikanan ke negara asal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak dilakukan penolakan. (2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari tidak dilakukan pengiriman kembali ke negara asal, hasil perikanan tersebut dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
