Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, serta kerja sama pendidikan. (2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, hukum, tata usaha, dan kerumahtanggaan.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan ketarunaan dan alumni, serta pembinaan karakter. (4) Pembantu Direktur I, Pembantu Direktur II, dan Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur.
