PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur. (2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Pembantu Direktur terdiri dari: a. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Akademik, selanjutnya disebut Pembantu Direktur I; b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum, selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
