PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
