PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 38
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Direktur, Pembantu Direktur, Kepala Pusat, Kepala Satuan, Kepala Unit, Ketua Program Studi, dan Sekretaris merupakan jabatan noneselon.
