PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 39
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur dan Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Kepala Pusat, Kepala Satuan, Kepala Unit, Ketua Program Studi, dan Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
