PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 37
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Subbagian pada Politeknik KP Dumai merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas. (2) Kepala Urusan pada Politeknik KP Dumai merupakan jabatan struktural eselon V.a atau Jabatan Pelaksana.
