PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENUNJUKAN
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi yang kosong karena pejabatnya berhalangan tetap harus ditunjuk Pejabat sebagai Plt. (2) Pejabat sebagai Plt. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. untuk jabatan:
- Pimpinan Tinggi Madya, setara atau menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau menduduki jabatan fungsional paling rendah jenjang Ahli Utama.
- Pimpinan Tinggi Pratama, setara atau menduduki Jabatan Administrator atau menduduki jabatan fungsional paling rendah jenjang Ahli Madya.
- Administrator, setara atau menduduki Jabatan Pengawas atau menduduki jabatan fungsional paling rendah jenjang Ahli Muda dan/atau Penyelia.
- Pengawas, setara atau menduduki jabatan pelaksana atau menduduki Jabatan Fungsional paling rendah jenjang Ahli Pertama dan/atau Mahir.
- Pelaksana, setara atau menduduki Jabatan Fungsional paling rendah jenjang Terampil. b. cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas; c. memiliki penilaian prestasi kerja selama 1 (satu) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik; dan d. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.
