Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jabatan di Kementerian terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi; b. Jabatan Administrasi; dan c. Jabatan Fungsional. (2) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, meliputi Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan dan Staf Ahli. b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, meliputi Kepala Biro, Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Pusat, Inspektur, Ketua Sekolah Tinggi Perikanan, Kepala Balai Besar, dan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera. (3) Jabatan Administrasi terdiri atas: a. Jabatan Administrator, meliputi Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, Kepala Balai, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara, dan Kepala Pangkalan. b. Jabatan Pengawas, meliputi Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai, Kepala Loka, dan Kepala Stasiun. c. Jabatan Pelaksana, meliputi Kepala Subseksi dan Kepala Urusan.
