Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENUNJUKAN
(1) Pejabat yang akan ditunjuk sebagai Plt. diusulkan oleh: a. Sekretaris Jenderal untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Jabatan Administrator; d. Pejabat Administrator untuk Jabatan Pengawas; dan e. Pejabat Pengawas untuk Jabatan Pelaksana. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pejabat definitif dinyatakan berhalangan tetap dengan mempertimbangkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (3) Pejabat yang diusulkan sebagai Plt. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat perintah oleh: a. Menteri untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Jabatan Administrator; d. Pejabat Administrator untuk Jabatan Pengawas; dan e. Pejabat Pengawas untuk Jabatan Pelaksana. (4) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diusulkan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penunjukan Plt. dilakukan oleh: a. Sekretaris Jenderal untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Jabatan Administrator, Pengawas, dan Pelaksana.
