PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Penyusunan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional APHP dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator: a. jumlah sentra produksi; b. jumlah unit pengolahan ikan; dan c. cakupan wilayah pemasaran hasil kelautan dan perikanan.
