PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi tahapan:
a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional APHP berdasarkan rata-rata jumlah kegiatan setiap tahun; dan b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional APHP berdasarkan jenjangnya sesuai fungsi Jabatan Fungsional APHP.
