PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 2 — PENGADUAN
(1) Pegawai yang melihat dan/atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin Pegawai, hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, dan/atau dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian wajib menyampaikan Pengaduan. (2) Masyarakat yang melihat dan/atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, dan/atau dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme
di lingkungan Kementerian dapat menyampaikan Pengaduan.
