PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan...
Pasal 7
BAB 2 — PENGADUAN
(1) Pegawai dan/atau masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan atas tindakan yang dilakukan oleh Pegawai di lingkungan Kementerian dan/atau masyarakat yang berkaitan dengan dugaan: a. penyalahgunaan wewenang; b. pelanggaran disiplin Pegawai; c. hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat; dan/atau d. tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. (2) Selain dugaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengaduan dapat disampaikan berdasarkan adanya informasi dan/atau tindakan penyimpangan di bidang kelautan dan perikanan.
