Pasal 9
BAB 2 — PENGADUAN
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat disampaikan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (2) Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri, pimpinan unit kerja eselon I, Kepala UPT, Tim Penanganan Pengaduan, dan/atau Admin Koordinator dan/atau 1 Admin Penghubung; (3) Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui: a. website Pengaduan yaitu www.lapor.go.id dan www.whistleblower.kkp.go.id b. Kotak Pengaduan di Kantor Pusat dan UPT di lingkungan Kementerian; c. Pesan singkat secara elektronik nomor 1708, dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke 1708; d. Surat elektronik dengan alamat pengaduan@kkp.go.id dan non elektronik ditujukan kepada Ketua Tim Penanganan Pengaduan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan alamat Gedung Mina Bahari III Lt. 4 Jln. Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110 atau kepada Tim Penanganan Pengaduan di masing-masing unit kerja eselon I atau UPT; dan/atau e. Telepon dengan Nomor 0811989011 atau faksimile (021) 3513252.
