PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan...
Pasal 22
BAB 3 — TAHAPAN PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Tindak lanjut Pengaduan oleh Tim Penanganan Pengaduan dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Pengaduan. (2) Tindak lanjut Pengaduan meliputi: a. penerimaan berkas Pengaduan; b. verifikasi Pengaduan; c. pengkajian/penelaahan Pengaduan; d. pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket); e. pengiriman laporan kepada pihak eksternal, Menteri, dan Unit Kerja yang berwenang menindaklanjuti rekomendasi; dan/atau f. pemberian jawaban kepada Pengadu. (3) Tindak lanjut Pengaduan terkait indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang oleh pegawai dilimpahkan kepada Inspektorat Jenderal.
