PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan...
Pasal 23
BAB 3 — TAHAPAN PENGELOLAAN PENGADUAN
Terhadap berkas pengaduan yang tidak memenuhi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Tim Penanganan Pengaduan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan konfirmasi kepada Pengadu untuk melengkap informasi Pengaduan; b. memberikan rekomendasi kepada pimpinan unit kerja terkait dan memberikan jawaban kepada Pengadu bahwa Pengaduan ditangani oleh Pimpinan Unit Kerja terkait; dan/atau c. mengirimkan dokumen Pengaduan kepada instansi berwenang di luar kementerian dan memberikan jawaban kepada Pengadu bahwa Pengaduan yang disampaikan memiliki keterkaitan dengan instansi/Pegawai di luar Kementerian.
