Pasal 21
BAB 3 — TAHAPAN PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Admin Koordinator Kementerian menerima dan mencatat dokumen Pengaduan dari Admin Penghubung pada unit kerja. (2) Admin Koordinator Kementerian menyerahkan dokumen Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua Tim Penanganan Pengaduan Kementerian untuk penetapan kewenangan penanganan dan/atau tindak lanjut Pengaduan. (3) Berdasarkan penetapan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Admin Koordinator Kementerian meneruskan Pengaduan kepada Admin Penghubung melalui website www.lapor.go.id. (4) Admin Penghubung berdasarkan penerusan Pengaduan dari Admin Koordinator sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) selanjutnya menyampaikan kepada Tim Penanganan Pengaduan pada unit kerja eselon I atau UPT untuk ditindaklanjuti. (5) Dalam hal berdasarkan penetapan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kewenangan Tim Penanganan Pengaduan Kementerian, maka penanganan Pengaduan ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan Pengaduan Kementerian.
