Pasal 20
BAB 3 — TAHAPAN PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Pengaduan yang disampaikan/ditujukan kepada Menteri atau Sekretariat Jenderal, pengadministrasiannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani administrasi persuratan dan tata usaha pimpinan lingkup Sekretariat Jenderal.
(2) Pengaduan yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja eselon I, pengadministrasiannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani administrasi persuratan lingkup Sekretariat Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan. (3) Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala UPT, pengadministrasiannya oleh bagian yang menangani administrasi persuratan. (4) Setelah dilakukan pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dokumen Pengaduan diteruskan kepada Admin Koordinator Kementerian atau Admin Penghubung setelah dipastikan memenuhi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk diinput pada www.lapor.go.id, untuk selanjutnya diteruskan kepada Tim Penanganan Pengaduan. (5) Berdasarkan dokumen Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Penanganan Pengaduan melakukan penelaahan terhadap materi atau substansi dalam dokumen Pengaduan dimaksud.
