PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan...
Pasal 19
BAB 3 — TAHAPAN PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Penatausahaan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, meliputi kegiatan: a. pemberian tanda terima Pengaduan; b. pengadministrasian dokumen Pengaduan; dan c. pemberian bukti penerimaan Pengaduan. (2) Dalam hal pemberian bukti Pengaduan secara tidak langsung, tanda terima Pengaduan disampaikan melalui faksimile, media sosial, atau media lain yang diyakini dapat diterima Pengadu. (3) Penyampaian tanda terima Pengaduan paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak Pengaduan diterima oleh Admin Koordinator Kementerian atau Admin Penghubung.
