PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan...
Pasal 15
BAB 2 — PENGADUAN
Dalam melaksanakan penanganan Pengaduan, Menteri, Pimpinan Unit Kerja, Tim Penanganan Pengaduan, Admin Koordinator, Admin Penghubung, tim audit, dan/atau Pegawai lainnya yang terlibat baik langsung
maupun tidak langsung dengan penanganan Pengaduan memiliki kewajiban: a. memberikan perlindungan dengan menjaga kerahasiaan identitas Pengadu, informasi Pengaduan, isi Pengaduan, laporan penelaahan, laporan penanganan Pengaduan, dan laporan hasil audit; b. memberikan kemudahan dan layanan yang baik kepada Pengadu dalam menyampaikan Pengaduan; c. bertindak profesional dan bebas dari pengaruh pihak manapun; dan d. fokus pada kebenaran substansi Pengaduan, dan tidak mengarah pada pencarian identitas Pengadu.
