Pasal 14
BAB 2 — PENGADUAN
(1) Tim Penanganan Pengaduan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) mempunyai tugas: a. menerima dan mengadministrasikan Pengaduan; b. mengumpulkan bahan dan keterangan yang relevan dengan Pengaduan; c. melakukan telaah atas Pengaduan yang diterima; dan/atau d. menyampaikan hasil telaah kepada Inspektur Jenderal, pimpinan unit kerja eselon I, atau Kepala UPT. (2) Admin Koordinator Kementerian dan Admin Penghubung di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) mempunyai tugas mengelola www.lapor.go.id, meliputi: a. menerima, menginput, dan mendistribusikan Pengaduan; b. menginput jawaban Pengaduan; c. mengadministrasikan dokumen Pengaduan; dan d. menyampaikan laporan kepada Ketua Tim Penanganan Pengaduan. (3) Tim Penanganan Pengaduan, Admin Koordinator dan Admin Penghubung tidak diperkenankan untuk memberikan informasi terkait substansi Pengaduan, identitas Pengadu, dan identitas teradu.
